Tak Mau Senasib dengan Anies, Bupati Tangerang Imbau Warga Tak Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Jailani
Peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani akan digelar pada Minggu (29/11/2020).Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau warganya tak hadir
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang juga anggota Satgas Covid-19, Bambang Mardi mengatakan, bila rapid test pada para tamu yang akan hadir dilakukan mulai kemarin hingga H-1 pelaksaan acara.
"Haulnya tetap dilaksanakan tapi dengan beberapa protokol kesehatan Covid-19, mulai dari penggunaan masker, cek suhu, jaga jarak, hingga pembatasan kapasitas," ujar Bambang saat rapat koordinasi, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Habib Rizieq jadi Sorotan & ODP, Bima Arya Sangsi Rumah Sakit tak Tahu Ada Petugas Swab Datang
Dimana, untuk kapasitas dibatasi hingga 1.500 tamu.
Mereka juga wajib menjalani protokol kesehatan, sedangkan sisanya kita minta ikut serta acara melalui virtual yang ditayangkan di beberapa media sosial.
"Kita tetapkan 1.500, semua harus pakai id card khusus. Kita juga ada penyekatan, dimana kita tidak akan mengizinkan seseorang untuk masuk ke kawasan setempat kalau tidak ada undangan atau id card," ungkap Bambang.
100 personel dari Satpol PP Kabupaten Tangerang pun akan diterjunkan di lokasi penyekatan dan acara.
"Personel dari Pemkab ada 100 orang, lalu ditambah TNI-Polri," pungkas Bambang.
Baca juga: Profil Wakapolda Banten Ery Nursatari, Pati Polri yang Hobi Gowes, Berpengalaman di Bidang Narkoba
Anies Baswedan Diperiksa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Baca juga: Polda Metro Gilir Pemeriksaan Anies-Camat, Satgas Covid, Petugas KUA dan Tamu Nikahan Putri Rizieq