Lebak Kekurangan 4.698 Guru, Selama Ini Andalkan Guru Honorer

Adapun kekurangan guru itu terdiri dari 3.250 guru di Sekolah Dasar (SD) dan 1.448 guru di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
() via Tribiunnews.com
Ilustrasi guru mengajar 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak menunjukan dunia pendidikan Lebak kekurangan guru sebanyak 4,698 guru.

Dengan rincian sebanyak 3.250 guru Sekolah Dasar (SD) dan 1.448 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jumlah tersebut sudah termasuk guru honorer SD dan SMP di Kabupaten Lebak," ujar Kasubag Umum Dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Hidayatullah di kantor Disdikbud Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (30/11/2020).

Hidayatullah mengatakan selama ini pendidikan di Lebak mengandalkan tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) alias guru honorer.

Tercatat ada guru honorer di Lebak sebanyak 3.538 orang.

Mereka terdiri dari guru honorer lulusan non-S1 sebanyak 486 orang, lulusan S1/S2 sebanyak 2.694 orang dan tenaga Tata Usaha Tidak Tetap (TUTT) sebanyak 687 orang.

"Guru tersebut tersebar di seluruh kecamatan untuk membantu tugas guru PNS berjumlah 5,008 orang yang terdiri dari 3,610 guru SD dan 1,398 guru SMP," jelasnya.

Menurutnya, selama ini kegiatan belajar-mengajar tidak akan berlangsung jika suatu sekolah tidak memiliki guru honorer. "Kami terpaksa mengangkat guru tidak tetap (GTT) untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar," jelansya. 

Saat ini, kata dia, tingkat SD di Kabupaten Lebak hanya memiliki 3,610 guru PNS. Padahal, kebutuhan guru untuk tingkat tersebut mencapai 6,860 guru atau masih kekurangan 3,250 guru.

Sementara, untuk tingkat SMP saat ini baru terpenuhi sekitar 1,398 guru dan masih kekurangan 1,448 guru dari total kebutuhan 2,846 guru.

Oleh karena itu, Pemkab Lebak telah memberikan insentif kinerja kepada para guru honorer, bersumber dari APBD Kabupaten Lebak. 

“Untuk nominal yang diterima berdasarkan jenjang S1, guru honorer dengan pendapatan Rp 350 ribu perbulan, dan ada tambahan dengan biaya waktu kerja perjamnya Rp 10 ribu," jelasnya. 

Baca juga: Cerita Guru Honorer di Tangerang, Berjuang di Tengah Keterbatasan, Dituntut Berinovasi Saat Pandemi

Baca juga: Syarat & Cara Daftar Guru,Dosen, Tenaga Kependidikan Non PNS Bisa Peroleh BSU Rp 1,8 Juta,

Baca juga: Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Pemda Mengajukan Sebanyak-banyaknya

Kasubag Umum Dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Hidayatullah di kantor Disdikbud Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (30/11/2020).
Kasubag Umum Dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Hidayatullah di kantor Disdikbud Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (30/11/2020). (Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman)

Menurutnya, sudah semestinya pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

“Kita harus memperlihatkan keberpihakan. Salah satu honor untuk para guru honorer ini harus kita tingkatkan supaya mereka juga betul – betul bisa kita mintakan dedikasinya,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved