Kemendikbud: Kampus Dibuka Januari 2021, Berikut Syarat untuk Menggelar Kuliah Tatap Muka
Kemendikbud mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka
mulai Januari 2021, selain kuliah daring (online) yang selama ini sudah berlangsung.
”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi video, Rabu (2/12).
Baca juga: Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Madrasah Bisa Peroleh BSU Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya
Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus hanya pembelajaran di kelas.
Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.
Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring.
Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.
Nizam menegaskan metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang
sepenuhnya daring seperti semester ini dan sebelumnya.
Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.
Baca juga: Syarat & Cara Daftar Guru,Dosen, Tenaga Kependidikan Non PNS Bisa Peroleh BSU Rp 1,8 Juta,
”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.
Meski perkuliahan tatap muka sudah diizinkan, namun mahasiswa boleh memilih pembelajaran secara daring jika mereka tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.
Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini bersifat tidak memaksa.
Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.
”Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka boleh memilih pembelajaran secara daring. Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.
Baca juga: Sumber Daya Manusia Indonesia Butuh Pendidikan Karakter
Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, mereka juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat.
Untuk membuktikan mahasiswa benar-benar terbebas dari Covid-19, mereka bisa melakukan swab test.