Kemendikbud: Kampus Dibuka Januari 2021, Berikut Syarat untuk Menggelar Kuliah Tatap Muka

Kemendikbud mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

"Bisa melakukan swab test atau tes usap,” jelas Nizam

Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah. Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.

“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.

Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus. Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline.

Baca juga: Zona Merah, Dinas Pendidikan Kota Cilegon Belum Putuskan Waktu Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah

“Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.

Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun, sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin orang tua.

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga harus menyiapkan beberapa hal. Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.

Pihak kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup. Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.

Baca juga: Jengkel Sekolah Minta Rp1,6 Juta, Orang Tua Murid SMPN 18 Tangsel Labrak Kepala Dinas Pendidikan

"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam.

Menurut Nizam, sebaiknya jendela-jendela pada ruangan perkuliahan dibuka.
Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka.

Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"AC itu sebetulnya tidak baik untuk kondisi pandemi ini. Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan untuk sirkulasi udara," tutur Nizam.

Baca juga: Perguruan Tinggi Berperan Penting Bentuk SDM, Vokatalks Bantu Pendidikan Vokasi Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved