Pilar Klaim Pemkot Tangsel Peringkat Ke-2 Pencegahan Korupsi di Banten, Simak Penelusuran Berikut
Pilar mengklaim Pemkot Tangsel berada di urutan kedua pencegahan korupsi di Provinsi Banten yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan turut menyinggung tentang pencegahan korupsi di Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis (3/12/2020).
Pilar mengklaim Pemkot Tangsel berada di urutan kedua pencegahan korupsi di Provinsi Banten yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tangerang Selatan poin kedua di Banten. Nilai sekitar 93 dari KPK bahwa di Tangsel administrasi publik yang tertib dan terbuka," ujar Calon wawalkot pendamping Benyamin Davnie itu.
Baca juga: Debat Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Teruskan Pembangunan di Era Wali Kota Airin Rachmi
Baca juga: Debat Pilkada Tangerang Selatan, Faktor Kesehatan Jadi Perhatian Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan

Lantas apakah benar faktanya bahwa Pemkot Tangsel berada di urutan kedua tentang pencegahan korupsi di Provinsi Banten versi KPK?
Penelusuran Cek Fakta
Penilaian yang diklaim Pilar adalah dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) dari KPK.
Penilaian ini dilihat di dalam Website resmi www.korsupgah.kpk.go.id.
Dalam laman tersebut, Pemkot Tangsel berada di urutan kedua di bawah Kabupaten Tangerang tingkat Provinsi Banten.
Pemkot Tangsel menerima poin 93 persen atau atau selisih satu angka dengan Pemkab Tangerang dengan nilai 94 persen.
Di peringkat ketiga ada Pemkot Tangerang 87 persen, kemudian Pemprov Banten 87 persen, Pemkot Cilegon 77 persen.
Selanjutnya Pemkab Lebak 74 persen, Pemkab Serang 69 persen, Pemkot Serang 44 persen dan Pemkab Pandeglang 31 persen.
Kabupaten Tangerang berhasil naik dari urutan 2 pada bulan November 2019 lalu yang saat itu Kota Tangerang Selatan masih menempati urutan pertama.
Tapi per tanggal 27 Desember 2019, Kabupaten Tangerang berhasil naik ke urutan satu.
Baca juga: Capaian Kabupaten Tangerang dalam Upaya Percepatan Penurunan Gizi Buruk
Baca juga: Di bawah Pimpinan Wahidin Halim-Andik Hazrumy Angka Korupsi di Banten Menurun

"Alhamdulillah capaian ini berkat kerja keras seluruh OPD untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang bebas dari Korupsi," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Minggu (29/12/2019).
Lanjut Zaki, capaian ini semoga menjadi semangat ASN di Kabupaten Tangerang agar terus berbenah dalam melakukan pencegahan korupsi di jajaran OPD. Bupati pun mengimbau kepada perangkat desa jangan coba-coba dengan prilaku korupsi.
"Langkah dan upaya terus kita lakukan dalam Kopsupgah ini. Mulai dari penganggaran, perencanaan, hingga dalam upaya peningkatkan PAD kita libatkan bersama penegak hukum dan KPK," ungkapnya.
Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyadi menambahkan langkah yang didilakukan oleh Pemkab Tangerang terus menjadi semangat pemberantasan korupsi di daerah hingga di pemerintahan tingkat desa Kabupaten Tangerang.
"Pemkab Tangerang terus berupaya dalam progres area intervensi, mulai dari perencanan dan penganggaran, perizinan, barang dan jasa, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi Pendapatan, manajemen aset dan tata kelola Dana desa," papar Uyung yang pernah menjabat Camat Cikupa.
Salah satunya sudah melakukan reformasi Perjinan, Pendampingan Pengelolaan Dana Desa, Upaya Peningkatan PAD dengan melakukan alat sadap transaksi (tapping Server) di setiap sertoran dan hotel, dan melakukan revitalisasi aset sudah mensertifikatkan aset tanah.
Kesimpulan
Dari hasil penelusuran cek fakta, klaim Pilar Saga Ichsan yang menyebut Pemkot Tangsel berada di urutan kedua pencegahan korupsi di Provinsi Banten yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah benar.
Referensi
www.korsupgah.kpk.go.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kabupaten Tangerang Peringkat Pertama Pencegahan Korupsi dari KPK, Tangsel Peringkat 2 Se Banten