2 Tahun Gondol 1.825 Motor, Keuntungan Capai Rp 4,5 Miliar, D dan S Ditangkap Polresta Tangerang
Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO
TRIBUNBANTEN.COM - Dari hasil mencuri kendaraan bermotor (curanmor), DS dan S meraup keuntungan mencapai Rp 4,5 miliar.
Dua residivis spesialis curanmor ini beroperasi di Kabupaten Tangerang.
DS dan S ditangkap anggota Polresta Tangerang.
Namun, dua pelaku lain, yaitu A dan D, masih diburu polisi.
Baca juga: Polda Banten: Kasus Curanmor Paling Banyak Terjadi di Tigaraksa
Baca juga: Dua Tahun Beraksi di Cipondoh, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kampung Ambon
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan DS dan S menjual motor hasil curiannya dengan rentang harga Rp 2 juta-Rp 2,5 juta.
Keduanya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri lima motor, maka dalam satu tahun para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1.825 unit motor," ujar Ade, Jumat (4/12/2020).
"Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp 3 sampai Rp 4,5 miliar," sambungnya.
Dua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis alias pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Tersangka S pernah mendekam dipenjara untuk kasus curanmor.
Sedangkan, tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri lima motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020).

Saat itu, korban berinisial R, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai. Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai.
Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.
"Namun, korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.
Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.

Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.
"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.
"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Ade.