Kerumunan Ribuan Penonton Sepak Bola Tarkam di Walantaka, Wasit hingga Camat Diperiksa Polisi
Yunus mengatakan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dipidana dengan sejumlah pasal berlapis
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Selain mencopot Kapolsek Walantaka, Polres Serang Kota menyelidki dugaan pidana dalam penyelenggaraan sepak bola antar-kampung alias tarkam di Gelora Graha Cibogo, Kecamatan Walantaka bersamaan pandemi Covid-19.
Panitia, wasit hingga Camat Walantaka dpanggil dan diperiksa penyidik Polres Serang Kota.
"Untuk proses selanjutnya, kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap panitia, wasit, camat dan yang lainnya yang terlibat dalam acara kemarin," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto saat dihubungi.
Yunus mengatakan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dipidana dengan sejumlah pasal berlapis.
Sejumlah ketentuan perudang-undangan mengatur hal itu mulai pasal-pasal dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular hingga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Untuk pasal yang disangkakan mungkin Undang-undang terkait wabah penyakit dan karantina kesehatan," tegasnya.
Yunus juga menjelaskan, untuk selanjutnya pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Serang untuk melakukan swab test kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ribuan orang menyaksikan pertandingan sepak bola tarkam di lapangan Glora Graha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. pada Rabu (2/12/2020 sore.
Kerumunan penonton terjadi di sekeliling lapangan menyaksikan pertandingan final Kerbau Cup Ciboga antara Jaga Ripus melawan Jaran Ireng dari pukul 15.00 sampai 17.30 WIB.
Pertandingan tersebut mengundang kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Tampak ribuan warga asyik duduk berhempitan di tepi lapangan dengan sebagian tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.
Foto dan video kejadian kerumunan itu viral di media sosial.
Baca juga: Ratusan Orang Saksikan Laga Sepak Bola Tarkam, Pemkot Serang Kebobolan, Kapolres: Nanti Dicek

Kapolsek dicopot
pasca-kejadian kerumunan ribuan orang menonton final sepakbola antar-kampung (tarkam) di wilayahnya pada Rabu kemarin.
Tak sampai hitungan satu hari surat keputusan pergantian, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto sebagaimana arahan Kapolda Banten langsung mencopot Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri dari jabatannya.
Kapolsek Walantak dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas penegakan protokol kesehatan di wilayahnya.
Yunus Hadit Pranoto langsung memimpin serah terima jabatan Kapolsek Walantaka dari AKP Kasmuri kepada kepada AKP Sudibyo di Mapolres Serang Kota pada Kamis (3/12/2020) sore.
AKBP Yunus Hadit Pranoto mengungkapkan kejadian kerumunan di Walantaka menjadi sorotan publik hingga Polda Banten sehingga mendapat atensi pergantian Kapolsek Walantaka.
"Tentunya ini kebijakan dari Polda sebagai pucuk pimpinan, kami hanya melakukan tugas. Pergantian bisa kapan saja dan juga berlaku kepada siapa saja," ujar Yunus Hadit Pranoto usai upacara serah terima jabatan Kapolsek Walantaka.

Baca juga: Kapolsek Walantaka Dicopot Usai Kerumunan Ribuan Orang Nonton Pertandingan Sepak Bola Tarkam
Baca juga: Dua Kapolda Ini Dicopot karena Tidak Menegakkan Protokol Kesehatan
AKBP Yunus Hadit Pranoto mengakui salah satu alasan pergantian Kapolsek Walantaka adalah atas dasar pertimbangan kejadian kerumunan massa yang menonton final sepakbola di Gelora Graha Cibogo, Keluraha Nyapa, Kota Serang, pada 2 Desember 2020.
AKBP Yunus Hadit Pranoto menegaskan, pelaksanaan dan penegakan protokol kesehatan saat pandemi covid-19 di wilayahnya berada dalam tanggung jawab Satgas Covid-19, Polri dan TNI.
"Tentunya, ini jadi pelajaran bagi kita serta evaluasi bagi kita. Dan kita berharap ini tidak terjadi lagi di wilayah Serang Kota," tegasnya.
Ke depan, AKBP Yunus Hadit Pranoto mengimbau masyarakat Kota Serang dapat mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas di luar rumah, khususnya pelarangan kerumunan.
"Untuk izin keramaian, kami tidak akan mengeluarkan lagi," tandasnya.