Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan bagi Peserta Mandiri dan Pekerja Penerima Upah

BPJS Kesehatan adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp 16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). 

TRIBUNBANTEN.COM - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

BPJS Kesehatan adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Penting untuk Diketahui! Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Naik Jadi Rp 35.000, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Peserta juga bisa turun kelas atau pindah kelas rawat dengan mengajukannya ke BPJS Kesehatan.

Proses turun kelas BPJS dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.

Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS berdasarkan perubahan upah.

Cara dan syarat pindah kelas rawat BPJS Kesehatan

Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan.

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat dan cara pindah kelas rawat BPJS Kesehatan:

1. Peserta PPU

a. Syarat perubahan kelas rawat:

  • Perubahan kelas rawat mengikuti perubahan gaji/upah.
  • PPU Selain Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/ pangkat, dan hak kelas rawat berlaku pada bulan berikutnya.

Baca juga: Bagaimana Warga yang Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat atau cara pindah kelas BPJS Kesehatan:

  • Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket Administrasi dan menunggu antrian.

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat perubahan kelas rawat

  • Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  • Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
  • Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

- Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved