Breaking News

Ketum dan Panglima Laskar FPI Datang ke Polda Metro Jaya, Tapi Sebut Bukan Menyerahkan Diri

Namun, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyatakan kedatangan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bukan untuk menyerahkan diri

Editor: Abdul Qodir
Front Dokumentasi YouTube Front TV
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020) pagi.

Shobri dan Maman diketahui adalah dua dari enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Shobri dan Maman terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Namun, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyatakan kedatangan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bukan untuk menyerahkan diri.

Shobri dan Maman disebutnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," ujar Sugito, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pidana atas adanya kerumunan dalam kegiatan pernikahan putri dari pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Selain Rizieq Shihab, lima orang FPI yang terlibat sebagai panitia penyelenggara kedua kegiatan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang lainnya adalah Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Diperiksa Hampir 10 Jam, Habib Rizieq Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya

Baca juga: Hotman Paris Ramai Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Sang Pengacara Santai: Kenapa Minta Saya?

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews/Jeprima)

Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Rizieq usai diperiksa pada Sabtu (12/12/2020) malam.

Penahanan dilakukan polisi dengan alasan ancaman pidana dari sangkaan Rizieq Shihab di atas lima tahun penjara.

Usai penahanan Rizieq Shihab, pihak Polda Metro Jaya mengultimatum agar kelima tersangka menyerahkan diri atau akan dilakukan upaya paksa penangkapan.

Selain Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi, tiga tersangka lainnya lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/ 2020) kemarin.

Ketiganya adalah Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas dan Idrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan ketiga orang tersebut datang ke Metro Jaya untuk menyerahkan diri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved