Lolos di Bandara, Model Majalah Dewasa sekaligus DJ Gia Simpan 100 Butir Ekstasi di Celana Dalam

Polisi menyebut Gia bisa lolos dari pemeriksaan mesin X-ray di Bandara Sultan Hasanuddin karena narkoba tersebut di celana dalamnya.

Editor: Abdul Qodir
Tribun Timur
Model majalah dewasa sekaligus DJ Vincentia Gracia Marie alias Gia (29) dan rekannya Rio saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (14/12/2020). DJ Gia ditangkap atas kepemilikan dan penyelundupan 100 butir ekstasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sempat lolos dari pemeriksaan Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, akhirnya model majalah dewasa sekaligus DJ asal Jakarta Vicentia Gracia Maria alias Gia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassar karena kepemilikan sabu dan 100 butir ekstasi.

Polisi menyebut Gia bisa lolos dari pemeriksaan mesin X-ray di Bandara Sultan Hasanuddin karena narkoba tersebut di celana dalamnya.

"Jadi, yang bersangkutan membawa narkotika jenis inex sebanyak 100 (butir). Jadi dia menggunakan pesawat dan (inex itu) dimasukkan ke dalam celananya," ujar Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.

"Jadi, yang bersangkutan melewati X-ray tidak terdeteksi kemudian sampai di sini (Makassar) kami amankan di pom bensin," sambungnya.

DJ Gia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassardi dekat SPBU yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.

Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Terlibat Tabrakan Beruntun, Diduga Mabuk & Sempat Kabur, Korban Bilang Ini

Baca juga: BREAKING NEWS: Artis Iyut Bin Slamet Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Menangis Seketika

Vincentia Gracia Marie alias DJ Gia - DJ Gia ditangkap polisi di Makassar karena menjadi kurir narkoba 100 butir ekstasi.
Vincentia Gracia Marie alias DJ Gia - DJ Gia ditangkap polisi di Makassar karena menjadi kurir narkoba 100 butir ekstasi. (Warta Kota)

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki (40) yang merupakan rekan Gia di dunia entertain.

Gia kedapatan membawa 100 pil ekstasi itu dari Jakarta ke Makassar melalui jalur udara.

Sebanyak 100 pil ekstasi itu diduga kuat dibawa Gia ke Makassar untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru. "Rencana mungkin untuk dipakai malam tahun baru," ujarnya.

Dari pengakuannya ke polisi, Gia diketahui telah 6 kali melakukan pengantaran alias menjadi kurir ekstasi dari Jakarta ke kota Makassar.

Tidak hanya itu, sebelum ditangkap, Gia rupanya sempat manggung sebagai Dj di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.

"Perkenalannya dengan Rio sama-sama di dunia entertine. Pengakuan yang bersangkutan (Gia) sebelum ditangkap, minggu lalu yang bersangkutan main di salah satu THM yang ada di Kota Makassar sebagai Dj," beber Kompol Indra.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Kompas.com/Handout)

Gia, perempuan kelahiran Surabaya, 11 Desember 1991 itu pernah tenar dengan Dj Famale tampil bugil atau tanpa busana (nudis) pada 2006 lalu. Ia mengawali karier sebagai pemain di serial FTV dan modeling hingga alkhirnya terjun sebagai DJ.

Kini, Gia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menahannya dengan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pun demikian dengan rekan bisnis narkobanya, Rio Dedra Persada Pakki, dijerat dan ditahan atas sangkaan pasal yang sama.

Kronologi penangkapan Gia

Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap (Tribunkaltim.co)

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakam rekan Gia di dunia entertainer.

"Jadi pada hari Jumat 4 Desember 2020 zekitar pukul 16.00 Wita, kami Satgas Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan satu orang yang kami duga sebagai pengedar atau penyelah guna narkotika. Jadi yang kami amankan lelaki inisial ARP (Rio Dedra Persada Pakki)," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.

Ria ditangkap di komplek Taman Gosyen Indah, Kecamatan Rappocini Makassar.

Dari penangkapan Rio, polisi mengamankan barang bukti 23 butir diduga inex atau pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Rio, polisi melakukan pengembangan. 

Hasilnya, Gia pun ikut ditangkap.

"Pada tangga 6 Desember 2020 bertempat di pom bensin di Sudiang Kecamatan Biringkanaya. Kami mengamankan seorang perempuan berinisial V (alias Gia) yang bersangkuta merupakan warga Kota Jakarta datang ke sini memang untuk membawa dan mengantar pesanan narkotika," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Rio dan Gia pun kini mendekam di sel tahanan Narkoba Polrestabes Makassar.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditangkap Bawa 100 Pil Ekstasi ke Makassar, Dj Famale Asal Jakarta Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved