2 Hacker Asal Banten yang Tipu Perusahaan Italia Rp58,8 Miliar Berkomplot dengan Orang Nigeria

Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama dan tersangka asal Nigeria berinisial ODC

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kabareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penipuan internasional berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) dengan kerugian mencapai puluhan miliyar dari Empat tersangka.

Dari empat tersangka, 2 diantaranya adalah warga Banten, yakni TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.

Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama dan tersangka asal Nigeria berinisial ODC sudah melakukan penipuan tersebut selama lima kali di lima negara berbeda.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mali Diaan mengatakan, pelaku ditangkap di-TKP tepatnya di Bumi Ciruas Permai, Kota Serang saat itu, pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan.

"Kita amankan di rumah salah satu tersangka di Kota Serang pada saat itu. Setelah itu langsung kita untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020).

Kantor Kejari Serang yang berada di Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020).
Kantor Kejari Serang yang berada di Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020). (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Pihaknya dalam penangkapan berhasil mengamankan sebuah komputer satu buah yang diduga kuat sebagai alat untuk menjalankan aksinya tersebut.

Diketahui para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing. SB yang merupakan warga Bogor berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.

Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.

Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker Tipu Perusahaan Italia Hingga Rp 58,8 Miliar, Ini perannya Masing-Masing

Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker dan Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M Untuk Pembelian Monitor Covid-19

Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank.

Menurut Mali, LHP yang ditangkap di Kota Serang bersama dengan ODC yang diminta tolong oleh TP untuk membuka rekening bank yang telah diblokir pasca terjadinya penipuan tersebut.

"Satu buah komputer kita bawa. Dan untuk LHP itu dalam sekali membuka rekening dibayar sebesar Rp 20 juta dalam sekali kasus," jelasnya.

Untuk selanjutnya, keempat pelaku ditahan dirumah tahanan Kejari Serang sampai proses persidangan yang akan dilakukan pada tahun depan.

Para tersangka sendiri dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Kronologi Penipuan

Dikutip TribunBanten dari Tribunnews, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.

Dalam kasus ini, polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.

Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.

Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia. Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.

Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kasus penipuan bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Baca juga: Toyota Avanza Masih Diburu Pembeli Mobil Bekas di Kota Serang, Kisaran Harga Rp 80 Juta-Rp 125 Juta

Baca juga: Ibu Wajib Tahu! Kesehatan Pencernaan dan Otak Anak Penentu Masa Depan

Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.

Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.

Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.

Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.

"Atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan Bank Indonesia," jelasnya.

Dia mengatakan perusahaan Althea Italia pun melakukan pembayaran dengan transaksi tujuan Bank Mandiri Syariah.

Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker dan Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M Untuk Pembelian Monitor Covid-19

Baca juga: Wisata ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Nilai Memberatkan, Harga Senilai Tiket Pulang-Pergi

Total, perusahaan itu telah membayar sebanyak 3 kali kepada tersangka dengan total kerugian Rp 58,831 miliar.

"Kemudian Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia kemudian dibentuk tim untuk menelusuri dan mendalami peristiwa pidana yang terjadi," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih menjadi buronan.

Pelaku ini merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Diduga, buronan ini merupakan dalang dari peretasan email hingga terjadinya aksi penipuan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved