2 Warga Banten Jadi Hacker dan Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M Untuk Pembelian Monitor Covid-19

Kabareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kabareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September 2020 silam.

Empat tersangka berhasil diamankan, dua dari empat tersangka merupakan warga Banten yakni TP asal Pandeglang dan LHP warga Kota Serang.

Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Itali.

Kini, berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kencan Hemat Rizky Billar dan Lesty Kejora, Motoran Hingga Makan Tahu Bulat Cuma Habis Rp15 Ribu

Baca juga: Wisata ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Nilai Memberatkan, Harga Senilai Tiket Pulang-Pergi

Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics

Yogi mengatakan dalam tugasnya sendiri, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.

Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.

Baca juga: Dibuka Kembali Tahun 2021, Berikut Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca juga: Wisata ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Nilai Memberatkan, Harga Senilai Tiket Pulang-Pergi

Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank. Para pelaku sendiri ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang dan Bogor.

"Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHP warga Kota Serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Serang," tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda 10 Miliyar.

Kronologi Penipuan

Dikutip TribunBanten dari Tribunnews, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.

Dalam kasus ini, polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved