Seorang Hacker Asal Ciruas, Kabupaten Serang, Tetangga Terkejut saat Penangkapan Siang Hari
Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Satu dari empat tersangka kasus peretasan uang perusahaan asal Italia senilai Rp 58,8 miliar adalah LHP.
LHP merupakan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis (17/12/2020) sore, pintu rumah LHP terlihat tertutup dan sepi.
Rumah LHP berpagar cokelat dengan tembok rumah biru dan putih.
Baca juga: 2 Hacker Asal Banten yang Tipu Perusahaan Italia Rp58,8 Miliar Berkomplot dengan Orang Nigeria
Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker Tipu Perusahaan Italia Hingga Rp 58,8 Miliar, Ini perannya Masing-Masing
Satu mobil Avanza abu-abu diparkir di samping rumah.
"Ada apa, Mas?" tanya seorang perempuan paruh baya ketika membuka pintu setelah diketuk.
Namun, perempuan itu enggan menerima tamu.
"Lain kali saja, ya, maaf lagi sibuk," katanya, kemudian menutup pintu.
Seorang tetangganya, Happy (40), mengatakan sejak LHP ditangkap polisi, rumahnya tidak tampak seperti biasanya.
"Biasanya dekat dengan tetangga, sering ngobrol-ngobrol," katanya.
Hanya terlihat saudara yang sering membawa makanan dan barang dari luar.
Happy mengaku sempat terkejut saat LHP ditangkap polisi.
Dia mengaku warga tidak menduga LHP adanya penangkapan itu.
"Kami kaget saja ada mobil, di dalamnya polisi tapi memakai baju biasa. Mereka menjemput ke rumah yang bersangkutan. Itu dilakukan pas siang hari, lagi pawai 17-an waktu itu," ujarnya.
Penipuan Senilai Rp 58,8 miliar
Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.
Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.
Kabareskrim Mabes Polri menjelaskan keempat pelaku ditangkap terkait kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 miliar pada September 2020 silam.
Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Italy.
Berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal Cina, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Yogi mengatakan dalam tugasnya sendiri, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.
TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.
LHP bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca-diblokir oleh pihak bank.
Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Padang, dan Bogor.