10 Kendaraan Ini Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol saat Mudik Lebaran

Berikut ini daftar 10 kendaraan terbebas dari ganjil genap dan one way di Tol saat mudik Lebaran 2022.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Jalan Tol Serang-Panimbang tampak sepi saat sore hari. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 10 kendaraan terbebas dari ganjil genap dan one way di Tol saat mudik Lebaran 2022.

Penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022.

Ini merupakan bentuk rekayasa lalu lintas yang berlaku mulai Kamis 28 April nanti di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Baca juga: Selama Mudik Lebaran 2022, Jasa Marga Batasi Waktu Pengunjung Rest Area untuk Kurangi Penumpukan

Yaitu:

Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Kendaraan pemadam kebakaran, Kendaraan ambulans,

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Saat mudik Lebaran 2022, sebagian besar kendaraan bermotor akan terkena kebijakan ganjil genap dan one way di jalan tol.

Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik Lebaran 2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved