Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Aktif 1 April 2022, Ini Sasarannya
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022.
Ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
Nantinya, ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol.
Yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Berikut Daftar Wilayahnya
Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan.
Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya.
Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca juga: Mulai April 2022, Melebihi Batas Kecepatan dan ODOL di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Berikut rinciannya:
Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.