Tim Hukum Bantah 18 Luka di Tubuh Jenazah FPI, Polri Dinilai Melanggar Aturan, Berikut Penjelasannya
Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai keterangan Polri itu mengada-ada.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri mengumumkan hasil autopsi 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan ada 18 luka tembak yang di jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi.
Baca juga: 37 Anggota Terafiliasi dengan Terorisme, Benarkah? Simak Pengakuan Kuasa Hukum FPI Berikut Ini
Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai keterangan Polri itu mengada-ada.
Dia membantah pernyataan polisi yang menyebut ada 18 jumlah luka tembak di tubuh 6 laskar FPI yang meninggal dunia.
Menurut Aziz, autopsi yang dilakukan polisi melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Sewenang-sewenang karena mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 (2) dan (3)," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Polisi Akui Ada Luka Tembak di 6 Jasad Laskar FPI, Berikut Penjelasannya
Adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi :
Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas - jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Pasal 134 ayat 3, berbunyi :
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang - undang ini.
Sedangkan menurut FPI, tembakan yang menyasar tubuh 6 laskar tersebut jumlahnya lebih dari 18 luka tembak.
Baca juga: Saksi Laskar FPI Pastikan Tidak Ada Senjata Apapun yang Dibawa dalam Rombongan Rizieq Syihab
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi 6 laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.
"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah laskar FPI.
"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Angkat Bicara Soal 6 Laksar FPI yang Tewas: Saya Minta Gunakan Mekanisme Hukum