Tim Hukum Bantah 18 Luka di Tubuh Jenazah FPI, Polri Dinilai Melanggar Aturan, Berikut Penjelasannya

Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai keterangan Polri itu mengada-ada.

Editor: Glery Lazuardi
Twitter via Tribun Medan
wajah anggota 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri mengumumkan hasil autopsi 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan ada 18 luka tembak yang di jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi.

Baca juga: 37 Anggota Terafiliasi dengan Terorisme, Benarkah? Simak Pengakuan Kuasa Hukum FPI Berikut Ini

Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai keterangan Polri itu mengada-ada.

Dia membantah pernyataan polisi yang menyebut ada 18 jumlah luka tembak di tubuh 6 laskar FPI yang meninggal dunia.

Menurut Aziz, autopsi yang dilakukan polisi melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Sewenang-sewenang karena mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 (2) dan (3)," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Polisi Akui Ada Luka Tembak di 6 Jasad Laskar FPI, Berikut Penjelasannya

Adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi :

Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas - jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

Pasal 134 ayat 3, berbunyi :

Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang - undang ini.

Sedangkan menurut FPI, tembakan yang menyasar tubuh 6 laskar tersebut jumlahnya lebih dari 18 luka tembak.

Baca juga: Saksi Laskar FPI Pastikan Tidak Ada Senjata Apapun yang Dibawa dalam Rombongan Rizieq Syihab

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi 6 laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.

"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.

"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah laskar FPI.

"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Angkat Bicara Soal 6 Laksar FPI yang Tewas: Saya Minta Gunakan Mekanisme Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved