Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Rp 250 Ribu di Jawa dan Luar Jawa Tertinggi Rp 275 Ribu
Mulai tanggal 18 Desember 2020 ini, biaya rapid test antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa. Dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Harga rapid test antigen yang sebelumnya tak sama di semua wilayah dan semua tempat pengujian, kini diseragamkan.
Mulai tanggal 18 Desember 2020 ini, biaya rapid test antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa.
Dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Perubahan
Pemerintah pusat telah memperbarui aturan perjalanan selama pandemi virus corona (Covid-19), dari awalnya hanya rapid test antibodi menjadi rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Perubahan yang efektif diberlakukan mulai 18 Desember 2020 ini akhirnya mendorong sejumlah pemerintah daerah mulai mewajibkan siapapun yang hendak memasuki wilayah mereka untuk melampirkan dokumen rapid test antigen.
Baca juga: Remaja Asal Tangerang Ditemukan Setelah 12 Jam Hilang Terseret Ombak Pantai Lippo Carita Pandeglang
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.
Batas harga tertinggi rapid test antigen adalah sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Pemberlakuan batas harga tertinggi ini merupakan respons pemerintah terkait keluhan masyarakat yang menilai adanya perbedaan harga rapid test antigen swab pada tiap rumah sakit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan bahwa penetapan tarif tertinggi ini telah disepakati oleh Kemenkes dan BPKP.
Penetapan ini berdasar pada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tertinggi, mulai dari pelayanan jasa, bahan hingga biaya administrasi.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Ini Aturan Ketat Penerapan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Dia menjelaskan, Rapid Test Antigen Swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Antigen ini akan terdeteksi saat virus aktif bereplikasi. Menurutnya, tes ini paling baik dilakukan saat orang baru saja terinfeksi.