200 Kg Sabu Ditemukan di Petamburan, Sindikat Narkoba Timur Tengah dan Arti Kode 555

Penemuan sabu ratusan kilogram di Petamburan merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kami berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," katanya.

Selain itu, Yusri menilai tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pihak kepolisian lebih dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Sekarang kami masih lakukan pendalaman, apakah ada barang lagi, ada tersangka lagi atau tidak," kata Yusri. Karena masih dalam tahap pengembangan, Yusri enggan menjabarkan lebih detail terkait kemungkinan lokasi lain ataupun peran bandar di antara 11 tersangka yang sudah ditangkap.

Diduga Untuk Tahun Baru dan Tak Ada Kaitan dengan FPI

Polisi menyita 201 kilogram sabu dari 11 tersangka yang ditangkap.

Barang haram tersebut diduga untuk perayaan tahun baru di Jakarta dan sekitarnya.

"(Diedarkan) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mungkin juga untuk tahun baru, tapi itu kan banyak, sejuta orang itu bisa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Mukti mengatakan, sabu itu dibawa oleh pelaku menggunakan jalur laut untuk masuk ke Jakarta.

Saat ini, kata Mukti, jajarannya masih memeriksa sejumlah tersangka dan mengembangkan penangkapan terhadap pelaku lain yang sudah ditargetkan.

"Dari (jalur) laut. Kami ini masih kembangkan, masih ada target operasi yang lebih besar lagi," katanya.

Baca juga: Polisi Temukan 201 Kg Sabu Berkode 555 di Petamburan Kawasan Markas FPI, Jaringan Timur Tengah

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Terkait Kerumunan Massa di Petamburan

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) merilis tersangka dan barang bukti kasus pengiriman sabu hampir 1 kilogram dan ganja 298 kilogram di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (2/7/2020).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) merilis tersangka dan barang bukti kasus pengiriman sabu hampir 1 kilogram dan ganja 298 kilogram di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (2/7/2020). (Martin Ronaldo/Tribunners)

Mukti menegaskan, penangkapan para tersangka di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, tak berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, FPI bermarkas di sekitar lokasi penangkapan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah itu.

Kantor FPI berada di Jalan Petamburan III Nomor 17, RT4/RW4, Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tidak ada. Apa hubungannya kami. Transaksinya di situ, mungkin lebih aman di situ. Tidak tahu juga ya kenapa tersangka mau di situ," kata Mukti.

Baca juga: Lolos di Bandara, Model Majalah Dewasa sekaligus DJ Gia Simpan 100 Butir Ekstasi di Celana Dalam

Baca juga: Total 445 Peserta Aksi 1812 Ditangkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Bawa Sajam dan Narkoba

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Kompas.com/Handout)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kemasan sabu itu memiliki kode yang sama dengan kurir narkoba yang ditembak mati di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Januari 2020 lalu.

"Dari barang itu kode yang sama '555'. Ini adalah barang yang memang jaringan international dari Timur Tengah," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

(TribunBanten/Kompas.com)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved