Pilkada Tangerang Selatan

Muhamad-Sara Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Airin Rachmi Terseret Dugaan Penyelewengan Dana

Muhamad-Rahayu Saraswati, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 01, Muhamad-Rahayu Saraswati, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan.

Muhamad-Saraswati mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Dokumen gugatan tersebut pun sudah diunggah ke laman mkri.id dan dapat dilihat secara terbuka pada Selasa (22/12/2020).

Baca juga: 2020 Menjadi Saksi Lahirnya Dinasti Politik di Kota Tangerang Selatan

Nama Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, masuk gugatan Muhamad-Saraswati tersebut.

Dalam dokumen gugatannya, Muhamad-Saraswati menuding Airin menyelewengkan dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Airin yang juga Ketua DPD Golkar Tangsel, ikut aktif membagikan santunan anak yatim yang dananya bersumber dari Baznas di 54 kelurahan, tujuh kecamatan se-Tangsel.

"Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan)," tertulis dalam dokumen gugatan.

Airin juga disebut melibatkan lurah dan camat dalam pendistribusian santunan tersebut sehingga penyelewengan menjadi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pasangan ini turut menggugat keberpihakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan satu oknum polisi yang menjadi Ketua RT di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren.

Baca juga: Real Count Pilkada Tangerang Selatan: Benyamin-Pilar Unggul 40,8 Persen, Data Masuk 67,60 Persen

Oknum polisi aktif itu disebut mengarahkan warga untuk memilih paslon 3.

"Dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan di mana isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan pada tanggal 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan Paslon nomor 3," tertulis pada gugatan.

Gugatan dilayangkan paslon 1 juga terkait politik uang dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak netral.

Dokumen permohonan gugatan bernomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 118/PAN.MK/AP3/12/2020 itu ditandatangani sembilan kuasa hukum, satu di antaranya Astiruddin Purba, Wakil Ketua DPD PDIP Banten.

Dalam keterangan resminya, Astiruddin berharap keadilan didapat saat memasuki proses sidang di MK.

"Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa," ujar Purba dalam keterangan resminya.

Baca juga: Pencoblosan Ulang di 3 Tempat Pemungutan Suara Tangerang Selatan Digelar Hari ini, Berikut TPS-nya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved