Pilkada Tangerang Selatan
KPU: Permohonan Muhamad-Sara Tak Terkait Hasil Pilkada Tangerang Selatan
Pihak KPU Kota Tangerang Selatan memutus kuasa hukum melayani Permohonan Perkara Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memutus kuasa hukum melayani Permohonan Perkara Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020.
Permohonan perkara itu diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 01, Muhamad-Rahayu Saraswati.
"Ya kita pertama menghormati karena itu kan langkah-langkah yang konstitusional, kedua kita siapkan lawyer, diri dan jawaban sebagai pihak yang diadukan oleh mereka," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ, saat dihubungi oleh TribunBanten.com, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Muhamad-Sara Beberkan Keterlibatan Petahana di Pilkada Tangsel, Pengerahan ASN Hingga Money Politic
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan KPU RI terkait gugatan yang juga menyebut KPU Tangsel sebagai pihak teradu.
"Ya prosesnya nanti masih jauh, jadi apapun persoalan dan keputusan dari MK kita akan hormati dan menghargai," kata dia.
Menurut dia, apa yang dimohonkan oleh paslon Muhamad-Rahayu bukan perkara penghitungan suara.
"Mereka (paslon satu,-red) bukan memohonkan soal perselisihan suara atau perhitungan suara karena saya jamin suara 01,02,03 dari dari mulai tingkat TPS sampai rekapitulasi di tingkat kota Tangsel tidak berubah satu suarapun, kita jamin," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata dia, KPU Tangerang Selatan siap memaparkan data selama penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat di tingkat Kota Tangerang Selatan tersebut.
Baca juga: Soal Gugatan Pilkada Tangsel ke MK, Siti Nur Azizah Sebut Kekuatan Politik Lokal Sangat Terasa
Saat ditanya mengenai permohonan paslon satu yang ingin proses pemungutan suara ulang di kota Tangsel, Taufik menjawab semua itu tergantung keputusan dari MK.
"Kita tunggu keputusan MK, kita hormati proses di MK dulu saja," tutupnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut satu Muhamad dan Rahayu Saraswati mengajukan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 ke MK.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman mkri.id, permohonan itu sudah diajukan pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun, pihak termohon, yaitu KPU Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Muhamad-Sara Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Airin Rachmi Terseret Dugaan Penyelewengan Dana
Kriteria permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan adalah telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diuraikan oleh pemohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)