Berpura-pura Jual Kasur, Ternyata Komplotan Pencuri Ini Sasar Kendaraan Bermotor Warga
Sebanyak tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan aparat Polresta Tangerang Polda Banten.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sebanyak tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan aparat Polresta Tangerang Polda Banten.
Para pelaku yang diamankan berinisial Y dan dua rekannya masuk ke dalam Daftar Pengejaran Orang alias DPO.
Baca juga: Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar Saat Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Saat penangkapan, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri.
"Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur," ungkap Ade saat konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020).
Ade menambahkan, melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Hal itu diketahui saat penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku.
Selain senjata api rakitan, ditemukan juga peluru dan kunci letter T.
"Serta tiga unit motor diduga hasil kejahatannya," terang Ade.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kabupaten Tangerang Penuh, Pasien Dirujuk ke Banten
Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan.
Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.
Penangkapan berawal pada November 2020, dimana saat itu petugas tengah melakukan patroli.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas dapat laporan soal adanya kerumunan pemuda disebuah kontrakan ke bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mendapati laporan itu, petugas pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan membubarkan kerumunan pemuda.
Terlebih, saat ini pun masih di tengah masa pandemi Covid-19.