Ditanya Polisi soal Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Waktu Saya Mimpi Ga Bawa Hp

Namun, menurutnya pertanyaan soal bukti dari mimpi bertemu Rasulullah adalah yang paling diingatnya lantaran lucu.

Editor: Abdul Qodir
Instagram @haikalhassan_quote
Haikal Hassan 

TRIBUNBANTEN.COM - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Haikal Hassan merupakan terlapor dalam kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial menyusul pengakuannya ke publik bahwa dirinya mimpi bertemu Rasulullah.

Ditemui wartawan usai klatifikasi, Haikal Hassan mengaku dicecar lebih 20 pertanyaan perihal pernyataannya yang pernah mimpi bertemu Rasulullah.

Di antara pertanyaan penyelidik yakni soal bukti dari mimpi bertemu Rasulullah itu. 

"Saya ditanya, apa bukti Haikal Hassan bermimpi (bertemu) dengan Rasulullah. Bermimpi, berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata Haikal Hassan usai klarifikasi di Mapolda Metro Jaya.

Ada beberapa pertanyaan yang diingat oleh Haikal Hassan.

Namun, menurutnya pertanyaan soal bukti dari mimpi bertemu Rasulullah adalah yang paling diingatnya lantaran lucu.

"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah. Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone (Hp)," kata Haikal Hassan mengulangi jawabannya ke penyelidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung, Dijerat Pasal Apa Lagi?

Haikal Hassan hari ini memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya soal pernyataannya yang bermimpi bertemu Rasulullah saat pemakaman lima laskar FPI di Megamendung Bogor beberapa waktu lalu.

Haikal Hassan datang ke Mapolda Metro Jaya ditemani pengacara Toni Singarimbun.

Haikal Hassan sempat tidak bisa datang pada panggilan klarifikasi pertama 23 Desember 2020, lantaran dinyatakan reaktif Covid-19.

Dalam kasus ini, Haikal Hassan diproses pihak Polda Metro Jaya menyusul adanya laporan dari Husein Shihab sebagaimana pada 14 Desember 2020.

Dalam pelaporannya, disertakan pihak Terlapor yakni Haikal Hassan dan pemilik akun @wattisoemarsono.

Pelapor melaporkan Haikal Hassan karena diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial menyusul pengakuannya ke publik bahwa dirinya mimpi bertemu Rasulullah.

Dugaan pidana dilakukan kedua terlapor yakni Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved