FPI Dilarang
FPI Dilarang, Pemerintah Putar Bukti Video Habib Rizieq Ceramah Soal ISIS Hingga Aksi Debus
Ada sekitar 5 bukti video yang disebut sebagai bukti pelanggaran FPI. Seperti video ceramah Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab yang mendukung ISIS
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Terakhir, ada video yang disebut sebagai anggota FPI yang sedang melakukan aksi debus gorok leher.
Video tersebugt diambil saat acara milad DPC FPI-LPI Macan Proppo di Pamekasan, madura yang ke-3.
Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI
Pemerintah secara resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Penghentian dan pembubaran FPI dituangkan dalam surat Keputusan Bersama 6 menteri yang dibacakan langsung oleh Wamenkumham, Eddy Hiariej dalam siaran langsung di Kompas TV siang ini, Rabu (30/12/2020).
Dalam SKB 6 menteri tersebut, FPI secara de jure telah bubar pada 21 Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi syarat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri.
SKB 6 menteri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, menkumham yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jendral Idham Aziz dan kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Dalam SKB tersebut juga dibeberkan bukti kalau FPI telah melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban, seperti tindak terorisme dan tindak pidana lainnya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Baca juga: FPI Dibubarkan, Mahfud MD: FPI Telah Bubar Tapi Masih Melanggar Ketertiban
Berikut Surat Keputusan Bersama 6 Menteri tentang penghentian kegiatan FPI:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rizieq-shihab-dan-fpi-2.jpg)