FPI Dilarang
FPI Dilarang, Pemerintah Putar Bukti Video Habib Rizieq Ceramah Soal ISIS Hingga Aksi Debus
Ada sekitar 5 bukti video yang disebut sebagai bukti pelanggaran FPI. Seperti video ceramah Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab yang mendukung ISIS
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
Baca juga: Respon FPI Soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Kembali
Baca juga: Giliran Munarman Dilaporkan Polisi, Diduga Buat Berita Bohong Soal Kronologis Tewasnya Laskar FPI
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku
sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang
SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
d. bahwa kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f,
Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
e. bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data
sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang
diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai
tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rizieq-shihab-dan-fpi-2.jpg)