Pasca-Dibubarkan, Brimob-TNI Bergerak Preteli Atribut di Markas FPI, Sejumlah Orang Diamankan
Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI. Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
TRIBUNBANTEN.COM - Puluhan Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Kedatangan aparat ini adalah untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.
Pantauan Kompas.com, puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.
Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI. Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Kapolres Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut.
Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI. Hingga berita ini diturunkan operasi pencopotan atribut masih berlangsung.
Heru mengatakan, kegiatan FPI mulai hari ini, Rabu, tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, atribut-atribut dicopot semuanya.
"Begitu juga dengan kegiatan aktivitas yang lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," kata Heru.
"Kami meyakinkan bahwa markas FPI ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlaukan dan kita tegakkan," sambung perwira melati tiga itu.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Mahfud MD: FPI Telah Bubar Tapi Masih Melanggar Ketertiban
Baca juga: Pemerintah Ungkap 35 Pengurus & Anggota FPI Terlibat Terorisme dan Tunjukkan Video Berbaiat ke ISIS

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.