FPI Dilarang
Pemerintah Ungkap 35 Pengurus & Anggota FPI Terlibat Terorisme dan Tunjukkan Video Berbaiat ke ISIS
Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan membubarkan Front Pembela Islam ( FPI) dan menghentikan seluruh kegiatan organiasi itu mulai Rabu (30/12/2020) hari ini.
Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Tak hanya itu, tercatat ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya.
Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.
Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Baca juga: Pemerintah: FPI Tak Punya Lagi Legal Standing, Aparat akan Tindak Tegas Jika Ada Aktivitas
Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi Kementerian/lembaga.
"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Eddy.
Tunjukkan video anggota FPI berbaiat ke ISiS

Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam ( FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Video tersebut ditunjukkan saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.
Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.