Kota Tangerang

Polsek Cipondoh Gerebek Gudang Miras Impor yang Dipersiapkan untuk Malam Tahun Baru 2021

Jajaran Polsek Cipondoh berhasil menggerebek sebuah gudang yang menyimpan ratusan minuman keras alias miras dari berbagai merek impor.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ratusan minuman keras alias miras terciduk disimpan di dalam sebuah gudang di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang untuk persiapan tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020). 

Mulai dari Rp 300 ribu sampai jutaan rupiah.

Baca juga: Polres Tangerang Selatan Turunkan Atribut FPI dan Akan Tindak Tegas Jika Masih Ada Kegiatan

Baca juga: Tanggapan Rocky Gerung, Fadly Zon, dan Fahri Hamzah Soal Penghentian Kegiatan FPI oleh Pemerintah

"Macam-macam sih pak harganya, rata-rata sih Rp 500 ribu," ucap HK.

Gudang tersebut diketahui menyamar di tengah rumah-rumah warga biasa di bilangan Perumahan Griya Kenanga Blok B Nomor 24 RT 006/001 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 151 botol miras dari berbagai merek impor.

"Dari gudang tersebut kami berhasil mengamankan 151 botol miras dari berbagai merek dan siap edar," kata Maulana di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12/2020).

Ratusan merek minuman keras tersebut didapati dari tersangka HK yang menjadi otak distribusi minuman keras impor ilegal tersebut.

Menurut Maulana, ratusan minuman keras ilegal tersebut sudah dipersiapkan untuk perayaan tahun baru 2021.

"Semua minuman keras ini memang sudah dipersiapkan oleh tersangka untuk pesta malam tahun baru nanti," ucap Maulana.

Dari pantauan langsung di lokasi, bermacam-macam merek botol tersebut tampak tersegel kencang dan terbungkus rapi.

Namun, Maulana belum bisa menyampaikan secara pasti kualitas dari miras yang diamankan tersebut.

"Untuk ori atau oplosan kami belum bisa memastikan nanti biar saksi ahli yang memeriksa dan menentukan," ungkap Maulana.

Tersangka kini sudah mendekap di balik jeruji besi Polsek Cipondoh dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun," tegas Maulana.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 151 Miras Impor Berbagai Merek Disimpan di Gudang Tangerang, Asli Atau Oplosan?, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/31/151-miras-impor-berbagai-merek-disimpan-di-gudang-tangerang-asli-atau-oplosan?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved