Pria Digelandang ke Kantor Polisi, Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Sempat Diancam Dibunuh
I (40), warga Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mencabuli anak tiri.
Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - I (40), warga Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mencabuli anak tiri.
Saat ini, anak tiri itu berada dalam kondisi hamil 17 minggu.
"Setelah diperiksa dan hasil visum, usia kandungan korban kini sudah 17 minggu," kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kanit PPA Polres Pandeglang IPTU Dasep Dudi Rahmat, berdasarkan rilis yang diterima TribunBanten, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Kakek di Pandeglang Tewas Dibunuh Keponakan Setelah Minta Dibuatkan Kopi
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak tiri pada saat rumah berada dalam kondisi kosong.
Pada saat situasi sepi, pelaku beraksi dengan cara masuk ke kamar. Lalu, dia sempat membekap mulut korban.
Pelaku menyetubuhi korban karena tertarik dengan kecantikan korban.
"Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya," ujarnya.
Tersangka ditangkap warga setelah ayah dan ibu kandung korban curiga melihat kondisi korban.
Pada saat dicek, korban ternyata sudah hamil 17 minggu.
"Ini anaknya masih duduk dibangku SMP," ujarnya.
Baca juga: Polsek Pandeglang Bubarkan Balap Liar di Kawasan Stadion Badak, 60 Remaja Terjaring Razia
Setelah korban ditanya siapa pelaku dan ternyata ayah tiri sendiri.
Warga yang mengetahui hal itu mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Pagelaran.
Lalu, diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)