Virus Corona di Banten
MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, Berikut Ini Cara MUI Menguji Vaksin Asal China Tersebut
Adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Sinovac halal. Bagaimana dengan vaksin lain yang juga diimpor dari berbaga
TRIBUNBANTEN.COM - Vaksin Covid-19 Sinovac asal China dinyatakan halal.
Adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Sinovac halal.
Bagaimana dengan vaksin lain yang juga diimpor dari berbagai negara?
Kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac adalah halal, disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, setelah audit terhadap vaksin asal China tersebut usai.
"Terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan, bahwa MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.
Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.
Baca juga: Terbentur Usia, Tak Akan Divaksin Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim Galau

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac, ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ungkapnya.
Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan ini setelah mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.
Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.
Baca juga: Suara Tenaga Kesehatan Jelang Vaksinasi Covid-19: Ada yang Siap Hingga Ada yang Khawatir Tertular
Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020.