PSBB Jawa-Bali Dimulai Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Simak Aturan Lengkapnya

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali dimulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020), dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali dimulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Penerapan PSBB Jawa Bali ini akan berlangsung hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan ini seiring dengan melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021) mengatakan, penerapan PSBM ini sesuai dengan arahan Presien RI, Jokowi.

Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan PSBM sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.

khusus untuk Provinsi Banten, PSBM akan diberlakukan untuk wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

Tiga wilayah di Tangerang Raya tersebut merupakan wilayah zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Banten, jumlah kasus terkonfirmasi positif yang masih dirawat sebanyak 2.609 orang.

Sementara itu, dari total kasus yang tercatat, sebanyak 16.558 orang sudah sembuh.

Sementara 585 orang meninggal dunia.

Pada Senin (4/1/2021) jumlah kasus di Banten bertambah 187 kasus.

Baca juga: PSBB di Jawa-Bali Kembali Diperketat, Ojol Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Akan Memperpanjang Masa PSBB Hingga Satu Bulan ke Depan

Dengan penambahan tersebut, secara kumulatif kasus positif yang tercatat sebanyak 19.752 kasus.

Wilayah Tangerang Raya masih menjadi penyumbang kasus tertinggi di Banten.

Kabupaten Tangerang 5.223 kasus, terdiri dari pasien yang masih dirawat 393 orang.

Kemudian, 4.723 pasien sembuh dan 107 orang meninggal dunia.

Kota Tangerang terkonfirmasi kasus positif sebanyak 4.443 orang, terdiri dari 332 masih dirawat.

Kemudian, 4.013 sudah sembuh dan 98 meninggal dunia.

Peta penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten hari ini, Selasa (5/1/2021)
Peta penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten hari ini, Selasa (5/1/2021) (Dinkes Provinsi Banten)

Kemudian di Kota Tangerang Selatan terdapat pasien yang masih dirawat 374 orang.

Sebanyak 3.256 pasien sudah sembuh dan 188 meninggal dunia.

Total kasus positif sebanyak 3.818.

Ada pun pembatasan yang diberlakukan selama PSBM yakni sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang PSBB hingga 18 Januari 2021

Baca juga: Bawaslu: Pilkada di Empat Kabupaten/Kota di Banten Berlangsung Aman, Tak Ada Penyebaran Virus Corona

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.

Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Alasan Pembatasan

Pembatasan dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.

"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Airlangga.

Ada pun beberapa wilayah yang memberlakukan PSBM di wilayah Pulau Jawa yakni di DKI Jakarta akan berlaku di seluruh wilayah.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

(TribunBanten.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved