Anak yang Polisikan Ibu Kandung Bukan Durhaka, Kata Pengacara
Ia menyebut, kliennya hanya mencari keadilan dan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya harus dilihat dan dicermati dalam kacamata hukum.
A menolak datang dengan mengirimkan surat pernyataan berisi alasan ketidakhadirannya yakni karena sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Dia menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
“Jadi, sudah diupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Hasil yang didapat, korban tidak mau berdamai, dia (A) mengatakan akan mencari keadilan dan ingin tetap proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara kasus KDRT di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi.
Baca juga: Kisah Menyayat Hati Seorang Ibu Tinggal di Gubuk Reyot Merawat 2 Anaknya Lumpuh dan Ditinggal Suami
Baca juga: Kisah Ibu Nurlaela Rela jadi Badut di Lampu Merah Kota Serang demi Menghidupi Keluarga
Iskandar melanjutkan, karena pelapor tidak mau mencabut laporannya, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
Selama penyidikan itu berjalan, sama sekali tidak ada penahanan terhadap tersangka S.
Kemudian, pada pertengahan Desember 2020, perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
Setelah P21, penyidik Polres Demak selanjutnya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Durhaka, Kuasa Hukum Sebut Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Hanya Cari Keadilan" & "Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Sudah 3 Kali Dimediasi, tetapi Tolak Cabut Laporan"