Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Segera Diadili
Hakim Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sayuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Dengan begitu, hakim Sayuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq Shihab tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Hakim Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Direktur RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Ummi Bogor
Baca juga: Tokoh FPI Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan Tersangka, Total Terjerat Tiga Kasus Hukum

Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan. Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada Senin (4/1/2021) pagi.
Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Sidang praperadilan pertama dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.
Baca juga: Dua Kapolda Ini Dicopot karena Tidak Menegakkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Buntut Dangdutan Anak Khitanan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka, Kapolsek Dicopot

Dalam petitum atau gugatan yang diminta praperadilan ini, pihak Rizieq Shihab meminta hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selanjutnya, meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.
Dari pihak pemohon, yakni Rizieq Shihab, menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah.
Sementara itu, pihak polisi menganggap penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka sudah sesuai prosedur.
Polisi segera limpahkan berkas ke jaksa penuntut

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, kasus penghasutan dan kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab, akan berlanjut ke tingkat kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq.
“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” ujar Hengki kepada wartawan seusai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (12/1/2021) sore.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab" & "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke JPU"