Kasus Pemalsuan Madu Khas Baduy, Tersangka Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang butki ke jaksa penuntut umum

TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Aparat Polda Banten mengungkap produksi madu palsu yang diedarkan di Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan madu khas Baduy.

Berkas itu sudah dilimpahkan penyidik Polda Banten ke Kejati Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan sudah tahap dua pada 30 Desember 2020.

Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Madu Asli dan Oplosan? Berikut Tips Membeli Madu Kualitas Terbaik

Baca juga: Suku Baduy Dirugikan Akibat Peredaran Madu Palsu

Baca juga: Ternyata Pemilik Pabrik Madu Palsu yang Digerebek Polda Banten Itu Awalnya Penjual Mie Ayam

"Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Ivan kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Ketiga tersangka kasus itu adalah M Shopiuddin (47), pemilik pabrik madu palsu; Asep (24), penjual madu asal Lebak, dan; Tamruri (35), pegawai pabrik madu palsu.

Adapun sidang kasus itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Menurut Ivan, persidangan digelar di PN Rangkasbitung karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Lebak.

"Para tersangka saat ini dititipkan di Rutan Polda Banten," ucap Ivan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan bahwa penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

Berkas perkara kasus madu palsu oleh jaksa dinyatakan lengkap.

"Betul sudah tahap II, dilimpahkan semuanya ke kejaksaan, tersangka dan barang buktinya," kata Edy.

Kasus pemalsuan madu khas Baduy terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mendapatkan laporan adanya praktik jual beli madu palsu di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.

Kemudian ditindaklanjuti, dan polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka Asep, penjual madu di Jalan Leuwidamar, Desa Kalanganyar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Asep, polisi akhirnya mengetahui bahwa madu palsu tersebut diproduksi di sebuah pabrik di Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Di tempat produksi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni M Shopiuddin dan Tamruri beserta barang bukti lainnya berupa alat produksi dan bahan baku.

DIMUSNAHKAN - Sebanyak 20 botol dan satu drum madu palsu akan dimusnahkan Lembaga Masyarakat Baduy di samping rumah lesehan Baduy di Kampung Kaduketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Minggu (22/11/2020).
DIMUSNAHKAN - Sebanyak 20 botol dan satu drum madu palsu akan dimusnahkan Lembaga Masyarakat Baduy di samping rumah lesehan Baduy di Kampung Kaduketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Minggu (22/11/2020). (TribunBanten.com/Rizki Asdiarman)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved