Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar, Masitoh Kuasa Hukum Anak yang Menggugat Meninggal Dunia Sebelum Sidang
Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika dia pindah dari toko tersebut.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika dia pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Namun, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
RE Koswara akhirnya tahu, anaknya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan Selasa (19/1/2021) pagi.
"Bapak sudah tahu, Masitoh, kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.
Namun, dia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.
Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, Seusai Sidang Baru Tahu Anak yang Menggugatnya Meninggal