Pengadilan Agama Pandeglang Bakal Gelar 50 Sidang Keliling ke Labuan, ini Berkas Mengajukan Gugatan
Program itu merupakan sidang keliling terbuka yang dilakukan di luar kantor PA.
Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pengadilan Agama (PA) Pandeglang berencana menyelenggarakan program sidang keliling di wilayah Labuan pada tahun ini.
Program itu merupakan sidang keliling terbuka yang dilakukan di luar kantor PA.
Program sidang keliling untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan Pandeglang agar tetap dapat bisa mengajukan sidang perkara.
Baca juga: Pelayanan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Serang Meningkat, Apa itu Isbat Nikah?
Baca juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Pengadilan Agama Serang Ditutup Sementara
Baca juga: Angka Perceraian Meningkat, Warga Antre Hingga Keluar Gedung Pengadilan, PA Soreang Ungkap Penyebab
Humas PA Pandeglang Ahmad Jajuli mengatakan pada tahun lalu program sidang keliling digelar 25 kali di Panimbang.
"Tahun ini rencananya 50 kali di Labuan, wilayah yang cukup jauh dari wilayah pusat Pandeglang," ujar Ahmad Jajuli kepada TribunBanten.com, Jumat (22/1/2021).
Berdasarkan data yang diperoleh, angka perceraian yang masuk ke PA Pandeglang selama 2020 mengalami kenaikan.
Total tercatat 1.422 perkara cerai yang masuk ke PA Pandeglang pada tahun lalu.
Angka itu terdiri atas 225 perkara adalah cerai talak dan 1.197 perkara adalah cerai gugat.
Adapun laporan perkara cerai yang diputuskan PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.387 perkara, yaitu 221 perkara adalah cerai talak dan 1.166 perkara adalah cerai gugat.
Berdasarkan laporan yang diterima TribunBanten.com, ada peningkatan angka perkara cerai dibandingkan 2019.
Pada 2019, perkara cerai yang diterima PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.383 perkara, dan perkara cerai yang diputuskan sebanyak 1.257 perkara.
Menurut Ahmad Jajuli, penyebab utama meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang adalah karena faktor ekonomi.

Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan disinyalir menjadi alasan terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang.
Ahmad Jajuli mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan perkara, cukup datang langsung ke PA Pandeglang.
"Ada bagian informasi yang akan menjelaskan apa saja persyaratan-persyaratan itu. Insyaallah akan kami layani semaksimal mungkin. Tidak usah pakai calo," ucapnya.
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara cerai.
Berkas itu adalah:
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Buku nikah
- Surat Keterangan Ghaib (jika suami/istri tidak bisa hadir)
- Surat Izin Perceraian (untuk PNS)
- panjer biaya perkara
“Sebenarnya dari segi kewajiban hakim, datang membawa KTP saja sudah cukup,” ucapnya.
Baca juga: Pelayanan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Serang Meningkat, Apa itu Isbat Nikah?
Artinya, walaupun belum ada buku nikah atau sebagainya, PA akan tetap menerima pengaduan perkara.
“Tetapi untuk mempermudah proses, diperlukan KTP, buku nikah, Surat Keterangan Ghaib, dan bagi pegawai negeri sipil ada Surat Izin Perceraian serta membayar panjar biaya perkara,” ujar Jajuli.
Menurut Jajuli, panjer biaya perkara memiliki nominal yang bervariatif, berdasarkan dari radius atau jarak menuju PA Pandeglang.
"Contoh Majasari adalah kecamatan terdekat dari kantor PA, tentu itu akan lebih murah biaya perkaranya," katanya.
Pengaju proses cerai bisa diajukan di PA atau bisa juga lewat online di www.ecourt.mahkamahagung.go.id.