Berawal Temuan 9 Pil di Lipatan Celana, Polisi Temukan Ribuan Pil Hexymer di Kontrakan MF

pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Dok Polres Lebak
Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pengedar pil Hexymer, MF ((22) di pinggir jalan raya di Kampung Kadu Agung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (24/1/2021) dini hari. Dari kontrakannya, polisi menyita 1.121 butir obat depresi jenis pil Hexymer. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak menangkap pengedar pil Hexymer dari sebuah Kontrakan di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Dari kontrakan tersangka, polisi menyita 1.121 butir pil Hexymer.

"Tersangka berinisial MF (22), alamat Kampung Paluh Mambu Kecamatan Hitam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).

Ilman menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini.

Berawal dari penyelidikan, petugas menangkap MF di pinggir jalan raya di Kampung Kadu Agung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 9 pil Hexymer alias pil kuning alias boti di lipatan celana MF.

Selanjutnya, MF digiring untuk menunjukkan kontrakan tempat tinggalnya, di Kampung Pasir Sukarayat, Keluruhan, Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil Hexymer lainnya sebanyak 1.031 butir yang disimpan di lemari pakain.

Ssatresnarkoba Polres Lebak menyita barang bukti 1.121 butir pil Hexymer dari kontrakan tersangka MF di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Ssatresnarkoba Polres Lebak menyita barang bukti 1.121 butir pil Hexymer dari kontrakan tersangka MF di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. (Dok Polres Lebak)

Polisi menduga kuat MF merupakan seorang pengedar pil Hexymer atau yang lebih dikebal boti atau pil kuning.

Polisi menetapkan MF sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

"Saat ini, pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak" ucapany.

Polres Lebak mengimbau masyarakat agar bersama-sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca juga: Baru 8 Bulan Bebas,Warga Lebak Kembali Masuk Penjara Usai Kepergok Transaksi Narkoba di Warung

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka, Konsumsi Narkoba Sejak 2004 Tergantung Kondisi Dompet

Untuk diketahui, pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi,

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved