Soal Pasien BPJS Kesehatan di Lebak Diduga Dipulangkan, Begini Kata DPRD dan Direktur RSUD Adjidarmo

Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris menanggapi terkait adanya pasien BPJS Kesehatan diduga dipulangkan oleh pihak RSUD Adjidarmo. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Tangkap Layar
Seorang pasien BPJS Kesehatan berusia 80 tahun diduga diminta pulang oleh RSUD Adjidarmo Lebak meski kondisi belum membaik. 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris menanggapi terkait adanya pasien BPJS Kesehatan diduga dipulangkan oleh pihak RSUD Adjidarmo

Sebagaimana diketahui, seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Husen (80), warga Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diduga diminta pulang oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo.

Husen dipulangkan dari RSUD Adjidarmo karena berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang disebut-sebut sudah melewati batas hari perawatan yang ditetapkan.

Baca juga: RSUD Adjidarmo Lebak Diduga Pulangkan Pasien BPJS Kesehatan, Begini Kronologinya

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Anggota DPRD Lebak itu menyayangkan, pihak RSUD Adjidarmo memulangkan salah satu pasien BPJS Kesehatan

"Sangat menyayangkan, karena itu menyangkut nyawa manusia yang harus mendapatkan pertolongan," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (19/11/2025). 

"Jangan sampai hanya karena persyaratan BJPS tidak dibantu, miris lah kalau kaya begitu mah," sambungnya. 

Politikus PPP itu meminta pihak RSUD Adjidarmo, agarv mengevaluasi terhadap pelayanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan

"Harus ada evaluasi saya kira," katanya. 

"Kadang saya suka denger, memang kalau layanan menggunakan BPJS Kesehatan suka begitu," sambungnya. 

Terpisah direktur RSUD Adjidarmo, Budhi Mulyanto, mengatakan bahwa pasien atas nama Husen dipulangkan lantaran mengidap penyakit stroke. 

Sehingga penyembuhan pasien tidak bisa dirawat jangka panjang di RSUD Adjidarmo, terlebih pasien sudah dalam kondisi membaik. 

"Ini mah stroke, penyembuhan jangka panjang tidak bisa terus menerus dirawat sampai sembuh, karena bisa berbulan-bulan," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada TribunBanten.com. 

"Dipulangkan karena kondisi sudah membaik dan memungkinkan untuk rawat jalan," sambungnya.

Budhi menyebutkan, ada tiga prosedur pemulangan pasien BPJS Kesehatan di antaranya:

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved