Baru 8 Bulan Bebas,Warga Lebak Kembali Masuk Penjara Usai Kepergok Transaksi Narkoba di Warung
polisi berhasilkan mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - ST (33) seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak pada Sabtu (26/12/2020) siang.
ST merupakan warga Kampung pasir Jati Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
"ST diamankan saat hendak melakukan transaksi di warung yang berada di Kampung Citeras, Kecamatan Rangkasbitung," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, Iptu Ilman Robiana di Mapolres Lebak pada Senin (28/12/2020).
Ilman menyebutkan, ST telah menjadi Target Operasi (TO) pihaknya pasca bebas dari hukuman penjara pada bulan April 2020.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 29 Desember: Ini 8 Zodiak yang Dapat Keberuntungan Hari Ini
Baca juga: Dua Pemuda Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap, Raup Untung Rp 20 Juta Sekali Beroperasi
"ST baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020," tegasnya.
Menurutnya, sabu yang didapatkan ST berasal dari daerah Tanggerang.
"Barang tersebut didapatkan ST dari tangan bandar yang berada di daerah Tangerang dan sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran," katanya.
"Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung," lanjut Ilman.
Baca juga: Breaking News: Tangerang Selatan dan Kota Tangerang Kembali Zona Merah Pasca Libur Natal
Baca juga: Remaja Asal Serang Merintih Kesakitan Akibat Tumor Tulang, Ditolak Rumah Sakit Karena BPJS Diblokir
Dari tangan tersangka, polisi berhasilkan mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Dan satu buah tas selempang warna coklat serta satu unit handphone.
Akibat dari perbuatannya, ST dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman bagi tersangka yakni 20 tahun penjara," Tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-di-lebak.jpg)