Listyo Jadi Kapolri dan Tak Akan Ada Penilangan di Jalan, Kini Polisi Bisa Ikut Kena Tilang
Menurut Listyo, tujuan dari ETLE ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari tejadinya penyimpangan.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri usai dilantik Presiden RI, Jokowi pada Rabu (27/1/2021).
Jenderal Listyo Sigit telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kapolri di atas Alkitab.
Sebelum dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menjalani uji kelayakan atau fit and proper test oleh Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021).
Dalam fit and proper test tersebut, Komjen Listyo memaparkan arah dan kebijakan yang diambil bila menjadi Kapolri.
Salah satu program yang disampaikan oleh Komjen Listyo yakni di bidang lalu lintas.
"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu linta secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," katanya dalam fit and proper test di gedung DPR RI, Senayan.
Yang dimaksud ETLE yakni electronic traffic law enforcement (ETLE), ialah proses penilangan yang mengimplementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Baca juga: LIVE STREAMING Listyo Sigit Dilantik Menjadi Kapolri, Bersumpah dengan Tangan di Atas Alkitab
Baca juga: Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri, Sosok Sang Istri Diana Listyo yang Punya Banyak Anak Asuh
Tujuannya untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Listyo melanjutkan, tujuan dari ETLE ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari tejadinya penyimpangan.
Sehingga kedepannya, anggota polisi tak bisa sembarangan melakukan penilangan terhadap pengendara di jalan raya.
"Ke depan saya harapkan anggota Lantas turun di lapangan, mengatur lalin bila terjadi kemacetan, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ucapnya.
Untuk diketahui, ETLE sudah diberlakukan mulai tahun 2019 silam dan sudah diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Yogyakarta.
Namun, penerapan ETLE tersebut baru diberlakukan di jalan protokol saja.
Aturan ETLE ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tak terkecuali bagi para pengendara kendaraan dinas baik dari TNI maupun Polri.
