Pabrik Masker Bercampur Tepung Digerebek Polisi, Dipasarkan di Pulau Jawa Termasuk Banten Sejak 2018
Polisi mengungkapkan campuran bahan baku masker wajah ini bermacam-macam, mulai dari tepung beras, kopi, kunyit dan masih banyak lagi.
Untuk harga jual, tersangka mematok harga di kisaran Rp2.500 sampai Rp3000 per bungkus melalui reseller.
"Kasus ini masih kami kembangkan, dia menjual secara online melalui media sosial dan beberapa reseller," tegasnya.
Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
4. Sudah dijual ke seluruh Pulau Jawa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, distribusi hasil produk pabrik kosmetik ilegal ini sudah dilakukan ke seluruh Pulau Jawa, termasuk wilayah Banten.
"Ada beberapa reseller menjual melalui media online untuk dilakukan pendistribusian ke seluruh Jawa," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Waspada, Madu Palsu Beredar di Jakarta dan Banten, Dikonsumsi Dapat Sebabkan Kematian
Baca juga: Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit, Berawal dari Iseng Terancam Pidana Belasan Tahun Penjara
Yusri menyebutkan, terdapat empat merek masker wajah yang diproduksi diantaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.
Peracik lulusan SMA
CS, pemilik dan peracik masker ilegal di Jatiasih, Bekasi ternyata hanya warga biasa, tidak memiliki keahlian khusus.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, tersangka merupakan pria lulusan SMA yang memulai usaha kosmetik sejak 2018 silam.
"Lulusan SMA tidak punya kemampuan khusus untuk ini (meracik bahan kosmetik), tapi dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
