Berlaku Besok, Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Dampak Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana dan Token
Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI ini secara internal
TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Senin (1/2/2021) besok, pemerintah memberlakukan kebijakan baru berupa pungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer (pajak pulsa).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, dan mulai berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenakan PPN.
Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud bisa berbentuk voucer fisik atau elektronik.
Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token.
Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nah, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dimaksud dalam ayat 2 oleh:
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi TIngkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi lewat Penyelenggara Distribusi TIngkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah akan Terapkan Pajak Progresif Tanah, Para Pengusaha Angkat Bicara
Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan PNS Pajak? Tukin Paling Tinggi Bisa Mencapai Rp 117 Jutaan
Kemudian, beleid ini mencantumkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga dikenai PPN. Seperti, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
Kemudian jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
Juga jasa terkait penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer.
Lebih lanjut, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.
