Berlaku Besok, Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Dampak Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana dan Token
Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI ini secara internal
Lalu, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Penjelasan Sri Mulyani soal dampak pungutan pajak pulsa
Kebijakan dikenakannya pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer ini sudah mulai menuai polemik di publik hingga media sosial.
Tak sedikit warganet yang menduga-duga regulasi baru dari pemerintah ini akan berdampak pada naiknya harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik.
Benarkah demikian?
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Bendahara Negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.
Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.
Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Nasihat Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Mahasiswa Uang Negara Bukan Uang Nenek Moyang
Baca juga: Sri Mulyani: Pandemi Covid-19 Belum Bisa Dikendalikan Sepenuhnya Tahun 2021
Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.
Sementara, untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
