Pilkada Banten Berpotensi Digelar 2024, Plt Gubernur Bakal Jabat Dua Tahun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Upaya menggelar Pilkada serentak 2024 itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Baca juga: KPU Baru Tetapkan Dua Pasangan Pemenang Pilkada di Banten 2020
Bagaimana pelaksanaan Pilkada di Banten?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengikuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri tersebut.
KPU Banten akan menggelar Pilkada di lima daerah secara serentak pada tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tribunbanten.com setidaknya terdapat lima daerah di Banten yang akan melakukan Pilkada tahun 2023 yakni, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Provinsi Banten.
"Sesuai aturan yang ada dan masih berlaku, bagi kepala daerah yang masa berakhir jabatan pada 2022 dan 2023, maka pilkada dilaksanakan 2024. Banten termasuk yang masa akhir jabatan kepala daerahnya 2022," kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Masudi, saat dihubungi, Senin (1/2/2021).
Dia menunggu kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Pihaknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan mengikuti kebijakan yang dibuat.
"Lembaga penyelenggara harus siap apapun keputusan yang dikeluarkan pembuat undang-undang," kata dia.
Nantinya, untuk pengganti kepala daerah sementara pada saat kosong jabatan akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk langsung oleh Mendagri.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan untuk menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Oleh karena itu, Pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/01/2021).
Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.
Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’,
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” ujar Bahtiar.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya.
