Satu-satunya Tahanan yang Berani Pukul Bibir Petugas Rutan KPK, Inilah Sosok dan Profil Nurhadi

Berikut karier Nurhadi mulai hanya staf hingga jadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tertangkap KPK

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi saat dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Rp46 miliar pengurusan perkara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, - Satu-satunya Tahanan yang Berani Pukul Bibir Petugas Rutan KPK, Inilah Sosok dan Profil Nurhadi 

- Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (1998)

- Pejabat Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA (2001)

- Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2003)

- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi (2007)

- Sekretaris Mahkamah Agung (2011)

Jadi buronan kakap KPK

Nurhadi ditangkap petugas KPK pada 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Rezky Hebiyono, di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Baca juga: Drama Penangkapan Nurhadi, Gerbang dan Pintu Rumah Dibongkar Paksa

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.

KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.

Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) versus PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved