Virus Corona di Banten
Banten Belum Punya Regulasi Pembatasan Ojol saat PPKM Mikro, Ini Kata Dishub
Menurutnya, selama ini, angkutan umum di Banten, termasuk ojol, sebatas menerapkan program 5M untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
a. Articulate Bus - 60 orang
b. Single/Maxi Bus - 30 orang
c. Medium Bus - 15 orang
d. Micro Bus - 7 orang -
Angkutan Umum Reguler
a. Bus Besar
1. seat 2-1 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
2. seat 2-2 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
2. seat 2-3 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
b. Bus Sedang 1. seat 2-1 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang 2. seat 2-2 - 1 baris 2 prang - Dipisahkan gang
c. Bus Kecil - Kursi berhadapan - 7 orang - 2 di depan, 2 di sisi kiri belakang, 3 di sisi kanan belakang.
d. Bus Kecil - Kursi 3 baris - 2 di depan, 2 di setiap baris berikutnya.
- Bajaj - 3 orang - 1 di depan, 2 di belakang.
- Taksi Online (3 baris) - 6 orang - 2 depan, 2 tengah, 2 belakang.
- Sepeda motor - 2 orang
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Teknis Pembatasan Penumpang Saat PPKM Mikro di Jakarta"