Virus Corona di Banten

Banten Belum Punya Regulasi Pembatasan Ojol saat PPKM Mikro, Ini Kata Dishub

Menurutnya, selama ini, angkutan umum di Banten, termasuk ojol, sebatas menerapkan program 5M untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Driver Ojek Online 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara garis besar teknis aturannya yang tertuang dalam SK Nomor.65 masih sama dengan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) transisi.

"Kurang lebih sama dengan PSBB transisi. Berupa pembatasan dari sisi penumpang dan jam operasional transportasi umum, serta untuk operasional ojek online serta pangkalan," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, perbedaan dengan PSBB transisi adalah soal waktu operasional transportasi umum.

Selama masa PPKM mikro, angkutan umum dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro: Pengawasan Desa hingga RT Diperketat, Kerja Kantor & Mal Diperlonggar

Gubernur Banten Wahidin Halim Fokus PPKM Mikro, Ogah Ikut Program Ganjar Jateng di Rumah Saja

Sementara untuk pengguna mobil pribadi, bila tidak satu domisili atau tempat tinggal yang sama, maka cakupannya hanya 50 persen dengan konfigurasi satu baris hanya untuk dua penumpang saja.

"Betul, kecuali dia bisa menunjukan satu tempat tinggal atau keluarga satu rumah, masih bisa (di atas 50 persen)," kata Syafrin.

Ojek online dan pangkalan, juga demikian, masih bisa beroperasi dengan membawa penumpang seperti biasa.

Namun tetap ada beberapa hal yang harus dipatuhi, yakni :

a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumum lebih dari 5 orang.

c. Pengemudi ojek online dan pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan parkir antara sepeda motor minimal 1 meter.

d. Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Untuk lebih lengkap, soal pembatasan penumpang berikut detailnya ;

- Mobil Penumpang Perseorangan - 1 baris 2 orang, kecuali berdomisili pada alamat yang sama.

- Transjakarta

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved