Virus Corona di Banten

Banten Belum Punya Regulasi Pembatasan Ojol saat PPKM Mikro, Ini Kata Dishub

Menurutnya, selama ini, angkutan umum di Banten, termasuk ojol, sebatas menerapkan program 5M untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Driver Ojek Online 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19, telah diterapkan pemerintah pusat sejak 9 sampai 22 Februari 2021.

Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Banten belum mengeluarkan regulasi baru tentang pembatasan kapasitas dan waktu operasi transportasi di wilahnya, termasuk ojek online atau ojol, sebagai turunan PPKM Mikro Jawa-Bali.

Sekretaris Dishub Provinsi Banten, Herdi Jauhari menyatakan regulasi baru untuk transportasi angkutan umum seperti ojol, pada masa PPKM Mikro masih dalam penggodokan.

Nantinya, regulasi tersebut akan diseleraskan dengan regulasi transportasi angkutan umum wilayah DKI Jakarta, khususnya untuk wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan).

Menurutnya, selama ini, angkutan umum di Banten, termasuk ojol, sebatas menerapkan program 5M untuk pencegahan penyebaran Covid-19

Program 5M itu yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Kelihatannya (pembatasan ojol) memang kalau untuk penyebaran Covid-19 harus sejalan dengan kebijakan yang ada di DKI Jakarta, karena Tangerang Raya itu masuk ke Jabodetabek lah, intinya itu harus menyesuaikan dengan DKI Jakarta," ujar Herdi saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Herdi mengakui pembatasan ojol pada masa PPKM Mikro diperlukan mengingat belakangan ini mobilitas transportasi sepeda motor tersebut oleh masyarakat terbilang tinggi.

BESOK, PPKM Mikro Jawa-Bali Termasuk Banten Mulai Diberlakukan, Ini Aturan Barunya

PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Pemkot Tangerang Instruksikan RT/RW Data Warga Terpapar Covid-19

Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Nantinya, pembatasan operasi kendaraan ojek online di Banten akan diterapkan, khususnya di Tangerang Raya yang masuk kategori wilayah Jabodetabek.

"Ya tentu kami akan mengikuti hal yang sama dengan Jakarta, karena kita saat ini sedang mendukung pemerintah pusat untuk menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Jakarta Sudah Terapkan Regulasi Baru Untuk Transportasi selama PPKM MIkro

Jika Banten belum jelas arah regulasi pembatasan transportasi selama PPKM Mikro, DKI Jakarta telah lebih dulu menerbitkan regulasi tersebut sejak Selasa (9/2/2021) kemarin.

Dishub DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi per tanggal 9 Februari 2021.

Surat Keputusan tersebut sebagai turunan kebijkan PPKM Mikro Jawa-Bali dari pemerintah pusat.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara garis besar teknis aturannya yang tertuang dalam SK Nomor.65 masih sama dengan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) transisi.

"Kurang lebih sama dengan PSBB transisi. Berupa pembatasan dari sisi penumpang dan jam operasional transportasi umum, serta untuk operasional ojek online serta pangkalan," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, perbedaan dengan PSBB transisi adalah soal waktu operasional transportasi umum.

Selama masa PPKM mikro, angkutan umum dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro: Pengawasan Desa hingga RT Diperketat, Kerja Kantor & Mal Diperlonggar

Gubernur Banten Wahidin Halim Fokus PPKM Mikro, Ogah Ikut Program Ganjar Jateng di Rumah Saja

Sementara untuk pengguna mobil pribadi, bila tidak satu domisili atau tempat tinggal yang sama, maka cakupannya hanya 50 persen dengan konfigurasi satu baris hanya untuk dua penumpang saja.

"Betul, kecuali dia bisa menunjukan satu tempat tinggal atau keluarga satu rumah, masih bisa (di atas 50 persen)," kata Syafrin.

Ojek online dan pangkalan, juga demikian, masih bisa beroperasi dengan membawa penumpang seperti biasa.

Namun tetap ada beberapa hal yang harus dipatuhi, yakni :

a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumum lebih dari 5 orang.

c. Pengemudi ojek online dan pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan parkir antara sepeda motor minimal 1 meter.

d. Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Untuk lebih lengkap, soal pembatasan penumpang berikut detailnya ;

- Mobil Penumpang Perseorangan - 1 baris 2 orang, kecuali berdomisili pada alamat yang sama.

- Transjakarta

a. Articulate Bus - 60 orang

b. Single/Maxi Bus - 30 orang

c. Medium Bus - 15 orang

d. Micro Bus - 7 orang - 

Angkutan Umum Reguler

a. Bus Besar

1. seat 2-1 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang

2. seat 2-2 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang

2. seat 2-3 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang

b. Bus Sedang 1. seat 2-1 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang 2. seat 2-2 - 1 baris 2 prang - Dipisahkan gang

c. Bus Kecil - Kursi berhadapan - 7 orang - 2 di depan, 2 di sisi kiri belakang, 3 di sisi kanan belakang.

d. Bus Kecil - Kursi 3 baris - 2 di depan, 2 di setiap baris berikutnya.

- Bajaj - 3 orang - 1 di depan, 2 di belakang.

- Taksi Online (3 baris) - 6 orang - 2 depan, 2 tengah, 2 belakang.

- Sepeda motor - 2 orang

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Teknis Pembatasan Penumpang Saat PPKM Mikro di Jakarta"

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved