Pemprov Banten: Penegakan Hukum Kunci Tanggulangi Covid, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Pemerintah Provinsi Banten sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim 

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19.

Melalui Perda itu, Pemprov Banten mengharapkan agar penyebaran Covid-19 di provinsi itu dapat ditanggulangi.

Polda Banten Minta PPKM Mikro di Banten Diterapkan di Delapan Kabupaten/Kota, Ini Alasannya

Update Covid-19, Empat Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Banten Masuk Zona PPKM Mikro

Gubernur Banten Wahidin Halim, meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan terutama melakukan 5 M dalam aktivitas sehari-hari.

5 M tersebut, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Saat ini kegiatan aktifitas ekonomi perdagangan dan masyarakat yang beraktifitas di luar rumah perlu diwaspadai aktifitasnya. Karena sekarang muncul kluster Keluarga, satu keluarga bisa terpapar," ujarnya saat melakukan Vidcon dengan Forkopimda Banten di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro di Banten harus dapat dimaksimalkan secara optimal.

Untuk di Banten sendiri, pihaknya telah memiliki kampung tangguh nusantara yang ditujukan untuk penguatan posko ditingkat RT/RW di setiap kelurahan dan kecamatan.

"Provinsi Banten telah memiliki perda yang telah disetujui oleh DPRD, tinggal menunggu nomer register untuk nantinya segera diimplementasikan," tegasnya.

Banten Belum Punya Regulasi Pembatasan Ojol saat PPKM Mikro, Ini Kata Dishub

Daftar Wilayah yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021

Untuk diketahui, Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 mengatur pembatasan kegiatan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Nantinya akan terdapat sanksi yang dapat diberikan apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dalam pasal 17 di Perda Penanggulangan Covid-19 dijelaskan, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan prokes maka akan di denda Rp 300.000 rupiah.

Selain itu terdapat sanksi pidana apabila masyarakat masih tetap tidak mematuhi protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.

Saat ini, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro di Jawa-Bali mulai 9-22 Februari mendatang.

Keputusan tersebut diambil, lantaran PPKM tahap pertama masih dinilai kurang efektif untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved