Virus Corona

Catat! Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, 15 Kriteria Ini Dilarang Mendapat Vaksin

Penyuntikan vaksin Covid-19 sudah dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu. Masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi vaksinasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyuntikan vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu.

Vaksinasi pertama diberikan kepada Presiden Joko Widodo bersama beberapa perwakilan pihak tertentu.

Melansir TribunnewsBogor.com, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk masyarakat umum ini akan memprioritaskan daerah yang dinilai rentan penularan Covid-19 dan kawasan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko

Wali Kota Serang 3 Kali Coba Disuntik Vaksin, 3 Kali Gagal, Kali Ini Gegara Gula Darah Tinggi

Baru 35.649 Tenaga Kesehatan di Banten Disuntik Vaksin Covid-19, Ribuan Nakes Lainnya Gagal

Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin di daerah-daerah tersebut agar memutus penularan di kawasan padat yang nantinya berdampak pada menurunnya kasus Covid-19.

"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," tegasnya.

"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," tutur Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini menyebut, pengaturan terkait kelompok yang akan divaksinasi, waktu pelaksanaan dan tahapan serta prioritasnya sudah diatur Kementerian Kesehatan.

Meski digratiskan Presiden Joko Widodo, ternyata pemberian vaksin Covid-19 tidak berlaku bagi 15 kondisi orang seperti ini.

Sedikitnya ada 15 kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Salah satunya adalah mereka yang sempat mengalami pilek dan sesak nafas tujuh hari terakhir sebelum divaksin Covid-19.

15 kriteria ini sebelumnya sudah disampaikan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenkes No. HK.02.2/4/2021.

Dalam surat keputusan itu, terlampir format skrinning sebelum pemberian vaksin Covid-19.

Ada sebanyak 16 pertanyaan yang harus dijawab oleh calon penerima sebelum disuntik vaksin Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved