Jasad Bocah di Dalam Karung Dibunuh Rival Ayahnya, Pelaku Habisi Korban di Depan Anaknya
PDL, bocah berusia 7 tahun asal Kecamatan Lahusa, Nias Selatan ditemukan tewas di dalam karung dan dibuang di bukit.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Setelah korban tewas, pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu membuangnya di Perbuktian Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan.
Jasad korban kenudian ditemukan oleh warga pada Selasa (9/2/2021).
Sempat Pura-Pura Cari Korban
Saat PDL awalnya dikabarkan hilang, Aluizaro sempat berpura-pura mencari korban.
Tak hanya itu saja, saat jasad PDL ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.
Namun, penyamarannya terbongkar berkat pengakuan dari anaknya sendiri.
Menurut AKBP Arke Furman Ambat, pelaku melakukan hal tersebut didasari karena dendam.
• Rachel Vennya Cerita Pernah Coba Bunuh Diri dan Sering Lukai Tubuhnya, Sampai Diadzani 5 kali Sehari
• Selingkuh Saat Hamil 5 Bulan, Wanita Bunuh Bayinya Karena Wajah Mirip dengan Tetangganya
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.
Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.
Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”